Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Kepergok Tidak Ditahan, Oh Ternyata
Jumat, 28 Juni 2024 - 11:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagai informasi, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga :
Kekacauan Rapat Pleno di Paniai: Polisi Terekam Lakukan Kekerasan saat Penghitungan Suara Pilkada
Kader PDI-P yang juga menjabat anggota Komisi I DPR RI itu menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Adapun pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama.
Hal itu berkaitan dengan kasus terpidana Heru Hidayat soal dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.