Kisah Gelap Syahrul Yasin Limpo: Mengapa KPK Harus Jemput Paksa? Alasannya Bikin Merinding!

Tersangka SYL
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan menjemput paksa mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penangkapan SYL bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan sebagai antisipasi agar SYL tidak melarikan diri.

Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK sebelumnya telah mengirim surat pemanggilan kepada SYL, namun hingga saat ini belum ada respons terkait surat tersebut.

KPK Panggil Ulang Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Sebelumnya, pada Rabu, 12 Oktober 2023, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Hari ini, SYL dijemput paksa dan tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Dalam penangkapan tersebut, SYL terlihat mengenakan topi dan jaket kulit hitam, serta memakai masker.

UI Gelar Workshop Anti Korupsi di SMAN 2 Cibinong, Tekankan Pentingnya Integritas Generasi Muda

Menariknya, meski sudah menyanggupi untuk hadir dalam pemeriksaan KPK pada Jumat besok, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat siang, 13 Oktober 2023.

"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis kemarin.

Halaman Selanjutnya
img_title