Susno Duadji Bongkar Sosok yang Jadi Sumber Kerumitan Kasus Cirebon, Siapa Dia?

Potret kolase Susno Duadji dan Aep
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Lagi, pernyataan mengejutkan diungkapkan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji terkait kasus Vina Cirebon yang hingga kini masih terselimuti misteri dan teka teki namun terus bergulir.

Mengejutkan, Aris Papua Akhirnya Muncul di Depan Publik dan Beberkan Kejadian 2016 Silam, Saya.....

Terlebih kekinian, kasus Vina Cirebon kian rumit dengan bermunculannya beragam asumsi liar yang beredar luas ditengah masyarakat.

Bahkan baru baru ini, masyarakat dipertontonkan kembali dengan hal tak sepatutnya seperti tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan perdana terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon di PN Bandung hingga akhirnya ada penundaan waktu sidang.

Razman Nasution Viral Lagi, Diskusi Kasus Vina Cirebon Malah Singgung Vadel, Netizen: Emang Ga...

Nah terkait hal tersebut, Susno Duadji kahirnya membongkar adanya sosok yang jadi biang kerok dalam kasus Vina Cirebon tersebut.

Eks Kabareskrim Polri itu pun merujuk kebohongan Aep yang merupakan salah satu saksi dalam kasus Vina Cirebon tersebut.

Pernyataan Tim Hukum Iptu Rudiana Makin Diluar Nalar, Jutek: Mereka Bingung Ga Ada Cerita Lagi?

Susno Duadji mengatakan saksi Aep pernah mengaku melihat para pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.

"Karena kesaksian dan kebohongan Aep itulah membuat kasus Vina tersebut menjadi rumit terlebih hakim dan jaksa sudah menjatuhkan hukuman kepada para terpidana," katanya seperti dilansir kanal Youtube miliknya.

Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009 itu bahkan menyebut jika hakim dan jaksa yang menangani kasus Vina itu ditipu oleh saksi Aep tersebut.

Susno Duadji menilai selama ini kesaksian Aep tak masuk akal.

Sebab, Aep mengaku bisa melihat wajah para pelaku dalam kegelapan yang jaraknya cukup jauh.

"Sebagai seorang polisi yang pernah menangani berbagai kasus kriminal menyebut kesaksian Aep jelas merupakan kebohongan," katanya.

Diketahui, Aep merupakan satu di antara saksi dalam kasus Vina.

Pada tahun 2016 lalu, Aep mengaku sempat menjadi saksi dan pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota.

Kesaksian Aep itu digunakan oleh penyidik untuk menangkap para pelaku yang kini sudah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

Selain itu, Susno juga menyoroti soal ketidakhadiran pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tersebut.

Dalam keterangan melalui kanal YouTube miliknya, Susno Duadji mengatakan bahwa dirinya mengaku tak kaget soal Polda Jabar mangkir di sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Karena menurutnya, yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan itu bukan Polda Jabar saja.

"Banyak sekali, KPK juga sering tidak hadir, Kejaksaan, dan Bareskrim juga sering tidak hadir," katanya, dikutip dari YouTube Susno Duadji Channel, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Susno membeberkan, hal ini bisa dikatakan strategi yang dilakukan oleh Polda Jabar.

"Karena, kalau pokok perkara sudah disidangkan di pengadilan, maka praperadilan tidak perlu lagi, gugur dia," jelasnya.

Pasalnya, berdasarkan pengalamannya, lanjut Susno Duadji, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan. 

"Tak hanya di Polri, institusi lainnya turut melakukan hal serupa ketika menjadi pihak tergugat," katanya.

Lantas publik bertanya-tanya, apakah ini sebuah langkah strategi untuk memenangkan sidang praperadilan?

Susno menilai hal itu bisa saja demikian. 

Namun, ada juga kemungkinan bahwa pihak tergugat belum siap dalam menghadapi praperadilan. 

"Kalau dugaan bisa-bisa saja ya, diduga bahwa dia tidak siap, meragukan dan ini bisa menurunkan marwah reputasi," tambahnya. 

Susno melanjutkan seharusnya Polri tidak perlu melakukan penundaan praperadilan jika memang sudah merasa siap dengan alat bukti yang dimilikinya. 

"Mestinya aparat penegak hukum Polri, jaksa, pengacara dan lainlain termasuk hakim berprinsip bahwa menegakkan hukum itu bukan menghukum orang tapi menegakkan keadilan."tuturnya.

"Artinya, kalau orang itu tidak bersalah siapapun juga ya bebaskan karena keadilan sebagaimana sila kelima Pancasila, Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tandasnya.