Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Berkas Perkara Pegi Resmi Dilimpahkan ke Kejati
- Istimewa
Siap –Berkas perkara kasus Vina Cirebon resmi diserahkan ke Kejati Jawa Barat hari ini, Kamis 20/6/2024 oleh pihak kepolisian.
Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jabar menyebutkan bahwa pihaknya bakal meneliti berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar dan penelitian akan berlangsung dua minggu.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima pada Kamis (20/6/2024)
"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija kepada awak media seperti dikutip Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut Ia menuturkan, dalam perkara ini total ada enam JPU yang akan melakukan penelitian terhadap berkas.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," terangnya.
Setelah diteliti, Ia melanjutkan, JPU akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," katanya.
Nur Sricahyawija mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kajati Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Atensi tidak hanya dari pimpinan, Ibu Kajati, tetapi dari Jampidum. Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," pungkasnya.