Terungkap, Begini Kronologi Kasus Video Viral Ibu Muda Bertato Mencabuli Anak Sendiri di Tangsel

Potret video viral ibu muda bertato
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Viralnya kasus video Ibu muda bertato mesum dengan anaknya sendiri yang masih balita berusia 4 tahun di Tangerang Selatan berhasil menyita perhatian publik baru baru ini.

Horor, Terus Dihantui Arwah Vina Cirebon, Linda Singgung Nama Pegi Setiawan, Kasihan Dia...

Namun kekinian Ibu muda bertato tersebut dikabarkan sudah diamankan dan telah resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kronologi ibu mencabuli anak bermula saat pelaku mendapatkan pesan atau Direct Message (DM) dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila di Facebook.

Mendadak Muncul, Linda Ngaku Terus Diikuti Arwah Vina Cirebon, Aku Udah Takut Ngelihatnya

Icha, kata Ade, menawarkan R uang sebesar Rp 15 juta jika dia mau mengirimkan foto tanpa busana alias foto bugil.

"Ditawari pekerjaan akan dikasih sejumlah uang dengan syarat tersangka mau membagikan foto bugilnya ke pelaku," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, seperti dikutip Senin, 3 Juni 2024, kemarin.

Digelar Hari Ini, Kubu Pegi Setiawan Siap Kuliti Penyidik Polda Jawa Barat, Ada Bukti Otentik

Tawaran tersebut rupana, lanjut Ade, terjadi pada 28 Juli 2023. Karena terhimpit kebutuhan, R akhirnya menerima tawaran tersebut dan mengirimkan foto tanpa busana ke akun Facebook Icha.

Setelah itu, akun Icha kembali meminta kepada R foto serupa dengan pose berbeda. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Icha mengancam akan menyebar foto bugil R.

Akun Facebook Icha pun terus memaksa R untuk membuat video porno.

Namun saat itu, R menolak karena suaminya sedang tak ada di rumah. Lalu akun Icha diduga meminta R untuk berhubungan seks dengan anaknya sendiri.

Setelah melakukan hal tersebut dan mengirimkan videonya, imbalan Rp 15 juta yang dijanjikan kunjung dibayarkan.

“Karena diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya melakukan pencabulan,” kata Ade.

Sementara itu, NK kakak ipar pelaku mengaku sempat bertemu dengan R setelah kasus ibu melecehkan anaknya yang masih balita itu viral di media sosial.

"Saya baru ketemu tadi, saya liatin aja ga negur tapi dia nangis kayak nyesel gitu," ujarnya, Minggu malam, 2 Juni 2024.

NK kaget dengan pencabulan yang dilakukan oleh adik iparnya tersebut. Sebab menurut NK, sebenarnya keseharian R tidak ada yang aneh.

"Dia seharian biasa aja kayak ibu-ibu biasanya ngurus anak dan biasa aja makanya kita ga percaya kok tega sama anaknya," kata dia.

Hingga kemudian pada Minggu siang, 2 Juni 2024, kata dia, dua orang pihak keluarga pelaku mendatangi keluarga ayah korban.

"Dia masuk sudah ga sopan sudah gubrak-gubrak, dia bilang pasti ini lakinya ikut-ikutan. 'Gue ga mau tau entar gue mati matiin semua', gitu," kata dia menirukan.

Dua orang itu mendatangi kediaman suami pelaku.

"Tadi ada dua orang, dia berantem sama ipar saya malam ini. Siang dia gebrak-gebrak gitu, berkoar-koar," ujarnya.

"Dia bilang suaminya ikutan. Padahal dia ga tau, malah adik saya kaget lihat itu."tambahnya. Menurut kakak iparnya, keluarga suami R sebenarnya enggan untuk melapor.

Tapi karena menerima ancaman dari keluarga pelaku, mereka pun langsung melapor ke Polres Tangerang Selatan.

“Tadinya ga mau laporan, mau kekeluargaan saja. Cuma karena ada ancaman dari keluarga dia makanya dilaporkan aja sekalian," ujarnya.

R akhirnya mengakui sendiri perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Ia datang pada Minggu, 2 Juni 2024 untuk mengklarifikasi perbuatannya.

Untuk memudahkan penyidikan, kasus ibu cabuli anaknya sendiri tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik. Setelah R menyerahkan diri, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan.

Polisi kemudian langsung menggeledah rumah R untuk mencari sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan pencabulan yang direkam.

Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus menggali keterangan dari R, sementara anaknya telah mendapatkan pendampingan dari psikolog.

Polisi juga masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila dalam kasus video viral ini.