Astaga, Dengan Kondisi Kritis, Ternyata Vina Masih Bernafas Saat Dibuang ke Fly Over Talun
- Istimewa
Tujuh diantaranya divonis hukuman seumur hidup, sedangkan seorang pelau atas nama Saka Tatal divonis 8 tahun 3 bulan penjara.
Namun, Saka Tatal sudah bebas sejak tahun 2020 lalu karena mendapatkan remisi.
Sementara itu, Pegi Setiawan yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebo saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian Polda Jabar.
Disisi lain, ada fakta menarik dari persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun silam.
Usut punya usut, ternyata korban Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon belum meninggal dunia saat dibuang para pelaku ke flyover Talun, Cirebon.
Mengutip Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 3/Pid.B/2017/PN Cbn, pada halaman 144 menyatakan, jika korban Vina masih hidup saat ditinggalkan oleh para pelaku usai dianiaya.
Namun, kondisi tubuhnya saat itu cukup tragis. Saat itu, Vina Cirebon dalam kondisi sekarat merintih kesakitan dengan kondisi darah mengalir dari tubuhnya serta kakinya patah.