Astaga, Dengan Kondisi Kritis, Ternyata Vina Masih Bernafas Saat Dibuang ke Fly Over Talun

Potret unggahan medsos Vina dan Eky
Sumber :
  • Istimewa

Tujuh diantaranya divonis hukuman seumur hidup, sedangkan seorang pelau atas nama Saka Tatal divonis 8 tahun 3 bulan penjara.

Geger, Dedi Mulyadi Blak blakan Soal Kasus Vina Hingga Para Pesaing di Pilgub Jabar

Namun, Saka Tatal sudah bebas sejak tahun 2020 lalu karena mendapatkan remisi.

Sementara itu, Pegi Setiawan yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebo saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian Polda Jabar.

Warganet Hujat Erina Gudono karena Diduga Bau Ketiak, Begini Kondisi Istri Kaesang Saat Ini

Disisi lain, ada fakta menarik dari persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun silam.

Usut punya usut, ternyata korban Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon belum meninggal dunia saat dibuang para pelaku ke flyover Talun, Cirebon.

Update Kasus Vina Cirebon, Sudirman Bongkar Kejadian Asli di Tahanan, Disiram Air Panas?

Mengutip Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 3/Pid.B/2017/PN Cbn, pada halaman 144 menyatakan, jika korban Vina masih hidup saat ditinggalkan oleh para pelaku usai dianiaya.

Namun, kondisi tubuhnya saat itu cukup tragis. Saat itu, Vina Cirebon dalam kondisi sekarat merintih kesakitan dengan kondisi darah mengalir dari tubuhnya serta kakinya patah.

Halaman Selanjutnya
img_title