Menelisik Peran PKS di Balik Gaduhnya Tapera
- Istimewa
Siap – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, rupanya bagian dari inisiator lahirnya Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Kekinian hal itu jadi sorotan publik.
Lantas seperti apa peran PKS di balik gaduhnya kebijakan Tapera ini?
Dikutip dari kanal PKS.id, hal ini dilandasi kondisi meningkatnya kebutuhan masyarakat atas rumah yang telah mencapai 15 juta unit.
Sedangkan produksi rata-rata rumah formal kurang dari 200.000 unit/tahun berdasarkan data Perumnas maupun DPP Real Estate Indonesia (REI).
"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim yang juga menjadi inisiator pembahasan RUU ini, melalui siaran persnya beberapa waktu lalu.
Menurut Anggota Komisi V DPR RI itu, regulasi itu melibatkan sekurangnya empat kementerian ini, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Abdul Hakim menilai, hal tersebut kelak menjadi dasar hukum bagi solusi masalah perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dirinya juga menambahkan, beberapa hal penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS, di antaranya soal kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya.
Soal kepesertaan, lanjutnya, berdasarkan Pasal 7 RUU Tapera disebutkan bahwa peserta Tapera ialah WNI yang memenuhi syarat sudah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen," katanya.
"Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," sambung dia.
RUU ini, lanjut Hakim, juga mengamanatkan dibentuknya Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan mengawal proses pengelolaan tabungan perumahan rakyat.
Sedangkan pemanfaatan dana Tapera dapat diarahkan untuk berbagai bentuk investasi dan skema pembiayaan.
Contohnya, lanjut Hakim, untuk membiayai investasi pengembangan kawasan pemukiman dan pusat perdagangan.
"Investasi perumahan umum sewa, kredit pemilikan rumah sejahtera dan layak, dan kegiatan lainnya yang sejalan dan menunjang visi misi pembangunan perumahan rakyat," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V pada 10 Juni 2015 menyatakan, dukungan terhadap pembahasan RUU Tapera.
"Mengenai Tapera sudah di-brief oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan. Akan diselesaikan tahun ini (2015). Kami mendukung," kata Basuki.