Gugatan PTUN Hanya Kulit Pisang, Water Tank PDAM Sekarang dalam Ancaman Pidana, Menyita Perhatian
- Istimewa
Siap –Sejumlah warga tak gentar setelah gugatan mereka terhadap mega proyek water tank PDAM Tirta Asasta Depok ditolak oleh hakim PTUN Bandung.
Meski demikian, kuasa hukum perwakilan warga, Lina Novita, menegaskan bahwa pertarungan hukum baru dimulai.
"Keadilan bukan hanya di PTUN, masih ada upaya hukum lainnya yang bisa kita tempuh," katanya pada tayangan podcast Twitter, Senin, 9 Oktober 2023.
Lina Novita juga memaparkan bahwa keberadaan water tank tersebut melanggar beberapa aspek hukum, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, penerbitan IMB harus didukung oleh dokumen lingkungan yang memenuhi standar, seperti IPR, UKL-UPL, atau Amdal.
Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa water tank hanya didukung oleh Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang dianggap belum memadai.
Dalam upaya mencegah operasional water tank yang dianggap berbahaya, Lina Novita meminta warga untuk tetap bersikeras menggunakan jalur hukum.
"Dengan upaya hukum, mereka tidak bisa melakukan pengoperasionalan water tank yang membahayakan keselamatan," tegasnya.
Dadang Fudali, warga lainnya, juga menyoroti peran Pemerintah Kota Depok dalam proyek ini, mengingatkan agar tidak main-main.
"Hidup ini cuma sementara, akhirat itu akan abadi. Jadi jangan bermain api di sinilah," ujarnya.
Sementara gugatan warga masih dalam proses, kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat menjadi sorotan.
Lina Novita menekankan bahwa asas keselamatan harus menjadi prioritas dalam penerbitan IMB dan pelaksanaan proyek.
"Keberadaan water tank sangat rawan, terutama terkait keretakan dan pondasi yang turun," ungkapnya, menunjukkan potensi risiko yang dihadapi oleh proyek tersebut.