Mengungkap Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok
- Istimewa
Siap – Malang tak dapat dihindar, duka tak mampu dihapus. Begitulah yang dirasa orang tua korban siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Momen perpisahan sekolah justru menimbulkan luka mendalam saat kecelakaan maut menimpa salah satu bus Trans Putra Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 malam.
Akibat dari insiden berdarah itu, sekitar 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Ditjen Perhubungan Darat mengemukakan fakta mengerikan di balik tragedi kecelakaan bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), bus Trans Putra yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu ternyata tidak mengantongi izin angkutan.
Ironisnya, status lulus uji berkala atau uji kelayakan bus tersebut ternyata telah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Aznal dikutip pada Ahad, 12 Mei 2024.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada, Andy Tatang selaku pendamping hukum Musyarawah Kepala Sekolah Swasta (MKKS) mendesak agar ada evaluasi terhadap agen bus pariwisata.
"Nah, kecelakaan ini bukan hanya dibebankan pada pengemudi, tapi pihak pariwisata juga harus tanggung jawab. Kan selama ini terjadi kecelakaan hanya sopir yang dituntut, sementara pengusahanya seolah-olah lepas tangan," kata Andy kepada siap.viva.co.id, Ahad, 12 Mei 2024.
Ia mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran dan mesti diselesaikan sampai tuntas.
"Sopir bus itu kan hanya menjalankan unit, nah yang tahu layak, terus urus izin kan pihak perusahaan. Enggak mungkin sopir jalan kalau belum ada izin dari perusahaan," katanya.
Terkait hal itu, Tatang menegaskan, bakal ikut memantau proses penyelidikan atas kejadian ini dan siap memberi pendampingan hukum pada pihak sekolah.
"Tentunya kita akan melihat dari segi peraturan. Lalu yang kedua, kita akan melihat dari segi pidana. Ini berkaitan nyawa orang. Makanya saya seagai pendamping MKKS akan memberi pendampingan, jangan sampai sekolah yang jadi sasaran, sekolah seolah salah," katanya.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok telah menyita perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di Subang, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Data yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan yang dialami rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok ini menyebabkan 11 orang tewas.
Sementara 46 korban lainnya luka-luka. Diduga, penyebab kecelakaan akibat bus mengalami rem blong saat melintas di turunan Ciater, Subang sekira pukul 19:00 WIB.
Terkait kejadian itu, Pemkot Depok bersama Polres Metro Depok telah mengerahkan sebanyak 42 ambulans untuk membantu proses evakuasi.
Para korban rencananya bakal dibawa ke sejumlah rumah sakit yang ada di Depok. Di antaranya RSUD Depok, RSUI, dan RS Brimob, Cimanggis.