Heboh Status ASN Supian Suri Jelang Pilkada Depok, Ini Jawaban Menohok Pakar Hukum

Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Enam partai besar di Kota Depok, telah sepakat membangun koalisi untuk menghadapi PKS dalam ajang Pilkada 2024, nanti. Mereka kompak bakal mengusung Supin Suri sebagai bakal calon walikota.

Dedi Mulyadi Akan Berkantor di Balaikota Depok, Satu Atap dengan Supian-Chandra: Kita Bikin Spesial

Adapun ke-enam partai itu yakni Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN dan PPP. Mereka menyebut gerbong besar ini sebagai Koalisi Sama Sama atau Koalisi SS

Namun belakangan, munculnya Supian Suri ke ranah politik nampaknya mulai membuat gusar sejumlah pihak. 

Dedi Mulyadi Jamin Sandi Akan Kembali Bertugas di Damkar Depok, tapi Titip Pesan Ini

Belakangan, bahkan tak sedikit yang mempersoalkan statusnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. 

Supian Suri, atau yang populer disapa SS itu dinilai sejumlah pihak melanggar aturan karena sampai sekarang dirinya masih menjabat sebagai aparatur sipil negara atau ASN. 

Pesan Partai Koalisi Perubahan kepada Supian-Chandra

Menanggapi polemik tersebut, salah satu praktisi hukum di Kota Depok, Andy Tatang Supriyadi ikut angkat bicara. 

Menurut Tatang, apa yang dilakukan Supian Suri tidak melanggar aturan. Sehingga sah-sah saja jika yang bersangkutan belum mundur sebagai ASN. 

Halaman Selanjutnya
img_title