Heboh Status ASN Supian Suri Jelang Pilkada Depok, Ini Jawaban Menohok Pakar Hukum

Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Enam partai besar di Kota Depok, telah sepakat membangun koalisi untuk menghadapi PKS dalam ajang Pilkada 2024, nanti. Mereka kompak bakal mengusung Supin Suri sebagai bakal calon walikota.

Pilkada Panas, Ini Dalih Kepala Satpol PP Copot Baliho Sekda Depok, Benarkah Pesanan?

Adapun ke-enam partai itu yakni Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN dan PPP. Mereka menyebut gerbong besar ini sebagai Koalisi Sama Sama atau Koalisi SS

Namun belakangan, munculnya Supian Suri ke ranah politik nampaknya mulai membuat gusar sejumlah pihak. 

Kepercayaan di Tengah Tekanan Lawan Politik dalam Menjagal Majunya Supian Suri Jadi Walikota Depok

Belakangan, bahkan tak sedikit yang mempersoalkan statusnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. 

Supian Suri, atau yang populer disapa SS itu dinilai sejumlah pihak melanggar aturan karena sampai sekarang dirinya masih menjabat sebagai aparatur sipil negara atau ASN. 

Drama Pencopotan Baliho Supian Suri, Deolipa Sebut Bisa Tuntut Pemerintah Kota Depok

Menanggapi polemik tersebut, salah satu praktisi hukum di Kota Depok, Andy Tatang Supriyadi ikut angkat bicara. 

Menurut Tatang, apa yang dilakukan Supian Suri tidak melanggar aturan. Sehingga sah-sah saja jika yang bersangkutan belum mundur sebagai ASN. 

Halaman Selanjutnya
img_title