Heboh Status ASN Supian Suri Jelang Pilkada Depok, Ini Jawaban Menohok Pakar Hukum

Andy Tatang (kiri) soal Sekda Depok Supian Suri di Pilkada
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Enam partai besar di Kota Depok, telah sepakat membangun koalisi untuk menghadapi PKS dalam ajang Pilkada 2024, nanti. Mereka kompak bakal mengusung Supin Suri sebagai bakal calon walikota.

Cegah Kenakalan Remaja, Wali Kota Supian Godok Aturan Jam Malam untuk Pelajar Depok

Adapun ke-enam partai itu yakni Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN dan PPP. Mereka menyebut gerbong besar ini sebagai Koalisi Sama Sama atau Koalisi SS

Namun belakangan, munculnya Supian Suri ke ranah politik nampaknya mulai membuat gusar sejumlah pihak. 

Ketika Ormas di Depok Dukung Razia Preman

Belakangan, bahkan tak sedikit yang mempersoalkan statusnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. 

Supian Suri, atau yang populer disapa SS itu dinilai sejumlah pihak melanggar aturan karena sampai sekarang dirinya masih menjabat sebagai aparatur sipil negara atau ASN. 

Cetak Sejarah! Lebaran Depok 2025 Hadirkan Pawai Budaya Lintas Daerah: Nusantara Hadir di Sini

Menanggapi polemik tersebut, salah satu praktisi hukum di Kota Depok, Andy Tatang Supriyadi ikut angkat bicara. 

Menurut Tatang, apa yang dilakukan Supian Suri tidak melanggar aturan. Sehingga sah-sah saja jika yang bersangkutan belum mundur sebagai ASN. 

Halaman Selanjutnya
img_title