Heboh Status ASN Supian Suri Jelang Pilkada Depok, Ini Jawaban Menohok Pakar Hukum
- siap.viva.co.id
Siap – Enam partai besar di Kota Depok, telah sepakat membangun koalisi untuk menghadapi PKS dalam ajang Pilkada 2024, nanti. Mereka kompak bakal mengusung Supin Suri sebagai bakal calon walikota.
Adapun ke-enam partai itu yakni Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN dan PPP. Mereka menyebut gerbong besar ini sebagai Koalisi Sama Sama atau Koalisi SS.
Namun belakangan, munculnya Supian Suri ke ranah politik nampaknya mulai membuat gusar sejumlah pihak.
Belakangan, bahkan tak sedikit yang mempersoalkan statusnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
Supian Suri, atau yang populer disapa SS itu dinilai sejumlah pihak melanggar aturan karena sampai sekarang dirinya masih menjabat sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Menanggapi polemik tersebut, salah satu praktisi hukum di Kota Depok, Andy Tatang Supriyadi ikut angkat bicara.
Menurut Tatang, apa yang dilakukan Supian Suri tidak melanggar aturan. Sehingga sah-sah saja jika yang bersangkutan belum mundur sebagai ASN.