Pelaku Curanmor di Citayam Depok Berhasil Diciduk Polisi Setelah Aksinya Dipergoki oleh Warga
Kamis, 18 April 2024 - 12:09 WIB
Sumber :
- istimewa
"Saksi melihat pelaku sedang berusaha menggeser kendaraan korban, membuka paksa kunci kontak kendaraan milik RR dengan menggunakan kunci leter T," ungkapnya.
Baca Juga :
Tragis! Pengendara Motor Tewas Setelah Terjatuh Hindari Jalan Berlubang di Bandarlampung
"Pelaku melihat RP keluar rumah lalu lari meninggalkan TKP. (Pelaku) diteriakin 'maling maling' dan tertangkap," tungkasnya.
Atas perbuatanya, pelaku D terancam hukuman penjara dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.