Gugatan Water Tank PDAM Depok Ditolak, Warga Sebut Hakim 'Masuk Angin'

Penampakan water tank PDAM Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Gugatan warga terkait keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta Depok, kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hal itu sontak membuat polemik ini kian panjang.

Kronologi Temuan Bayi dengan Ari-ari yang Masih Menempel di Saluran Air Sukmajaya Kota Depok

Kekinian, warga curiga hakim yang memimpin jalannya persidangan terindikasi 'masuk angin' alias melempem.

Setidaknya itulah yang diungkapkan Didik Rahmini, salah satu warga yang mengaku terdampak proyek water tank Tirta Asasta Depok di kawasan Sukmajaya.

Masalah Sampah Jadi Momok di Depok, Begini Jurus Utama Supian-Chandra

Melalui siaran podcast via Twitter, Didik mengatakan, pihaknya memahami bahwa pmerintah daerah itu membangun infrastruktur penting, baik itu jalan maupun pasar, termasuk kebutuhan air dan lain-lain sebagainya.

"Itu penting, kita memahami ya. Tetapi perencanaan dan implementasinya tidak boleh membahayakan manusia," katanya dikutip pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Begini Cara Supian-Chandra Selesaikan Masalah Sampah Depok, Tidak Pernah Terpikirkan Pemkot

Didik lantas menjelaskan, bahwa hal itu pun telah diatur dalam Undang Undang Dasar 45 terutama di Pasal 28 H dan seterusnya.

"Itu dijelaskan bahwa warga negara dilindungi haknya untuk hidup dengan tenang dan serusnya," kata dia.

"Nah pengadilan memutuskan menolak keberatan warga. Secara hukum bisa kita bahas, tapi faktual di lapangan itu tidak bisa disembunyikan," sambungnya.

Menurut Didik, terdapat banyak fakta-fakta betapa buruknya kondisi water tank PDAM Tirta Asasta Depok.

Ia khawatir, apabila proyek itu diteruskan akan membahayakan nyawa warga sekitar.

"Sehingga para pemangku kebijakan, seperti wali kota, kemudian direksi PDAM, dan komisaris, lalu sekarang hakim, apabila di kemudian hari ada korban manusia akibat keburukan dari water tank ini seperti kasus situ gintung, maka hakim-hakim itu harus digugat dan bertanggung jawab," ujarnya.

Sebab, kata Didik, hakim telah mengambil keputusan yang mengorbankan nyawa manusia dikemudian hari.

"Di sini ada Hakim Ardoyo Wardana, Hakim Gugun dan Hakim Linda. Nah jejak digital ini tidak akan hilang," tegasnya.

"Kita tahu, bahwa masalah hukum ini berat di Indonesia, banyak sekali warga tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya, dan gugatan ini ditolak pembangunan diteruskan tidak menyembunyikan buruknya water tank itu," timpalnya lagi.

Didik juga mengatakan, bahwa keterangan ahli pun menyebut telah ditemukan ada retakan dan keburukan plat beton dari dari water tank PDAM Tirta Asasta Depok.

"Yang retak ya terutama di tiga lokasi yang di sebut oleh Lemtek dan sudah beredar juga kemiringan dan seterusnya. Balok-balok luar plat beton retak ya, dan kemudian kondisinya miring," jelasnya.

Pihaknya mengaku sangat khawatir dengan kondisi tersebut.

"Ini belum diisi air10 juta liter aja sudah mengalami kemiringan-kemiringan seperti ini," tutur dia.

Kemudian Didik juga mempersoalkan spesifikasi water tank tersebut.

Menurut dia, nilai kuat tekan rata-ratanya itu sesuai dengan observasi itu lebih rendah dari desain rencana, sehingga terindikasi mutunya rendah dan lebih membahayakan lagi, yakni turun dua grade.

"Termasuk kedalaman dari retakkan bervariasi, banyak sekali, dan itu secara teknis bisa kita lihat, bahwsa kondisi tanah itu lempung, semestinya ini cakar ayam yang itu dipasakan ke dalam. Tapi ini tanah yang lempung, kemudian buruk, kondisinya lemah, lembek, belum diisi sudah banyak retakan."

Bahkan menurut Didik, salah satu hakim yang datang meninjau lokasi terkesan hanya melihat-lihat saja, tidak memastikan secara detail kondisi water tank PDAM Tirta Asasta Depok.

"Jadi hukum itu buruk, ada indikasi masuk angin ya. Sekali lagi, ini jejak digitalnya ada, dan orang-orang itu kalau ada korban manusia harus bertanggung jawab, dan saya kira perlu diperkarakan secara hukum," ujarnya.

Ia berpendapat, seharusnya kasus jebolnya Situ Gintung, Ciputat, bisa menjadi pelajaran atas polemik water tank PDAM Tirta Asasta Depok ini, sehingga tak ada kasus serupa di kemudian hari.