614 Napi Rutan Depok Dapat Kado Remisi Idul Fitri, 4 di Antaranya Langsung Pulang

4 napi Rutan Depok dapat remisi khusus Idul Fitri
Sumber :
  • Istimewa

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya:

Ketika Pramuka Jadi Jurus Jitu Lapas Cibinong Bangkitkan Semangat Nasionalisme Napi

1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan (syarat substantif)

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan (syarat substantif)

Tangis Penyesalan Napi dari Balik Jeruji Lapas Cibinong: Di Tempat Inilah Saya Belajar Bertobat

3. Tidak sedang menjalani pidana denda / subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif)

4. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif)

Ketika Istri Wapres Kepincut Produk Kreatif Napi Lapas Cibinong

5. Risalah pembinaan (syarat administratif).