614 Napi Rutan Depok Dapat Kado Remisi Idul Fitri, 4 di Antaranya Langsung Pulang

4 napi Rutan Depok dapat remisi khusus Idul Fitri
Sumber :
  • Istimewa

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya:

773 Napi Rutan Depok yang Tobat Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri

1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan (syarat substantif)

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan (syarat substantif)

Mudik Lebih Mudah! Transjakarta Buka Rute Khusus ke Pelabuhan Tanjung Priok

3. Tidak sedang menjalani pidana denda / subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif)

4. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif)

Berbagi Keceriaan, Sipir Lapas Cibinong Hadiahi Napi Pakaian Baru Jelang Lebaran

5. Risalah pembinaan (syarat administratif).