Polres Depok Buka Layanan Penitipan Motor untuk Pemudik, Ini Syaratnya
- siap.viva.co.id
Program layanan titip motor Polres Metro Depok
- siap.viva.co.id
Multazam juga mengatakan, Polres Metro Depok mendirikan delapan pos penjagaan dan pos pelayanan masyarakat.
Pos tersebut dapat dimanfaatkan para pemudik untuk beristirahat dalam perjalanan, menghilangkan lelah sejenak.
“Seperti pos di depan Terminal Jatijajar bisa dijadikan rest area sementara maupun pelayanan masyarakat,” tutur Multazam.
"Kami juga ada call center 110 dan layanan hotline di 0852-1822-9912," sambungnya.
Adapun syarat layanan penitipan motor ialah dengan menunjukan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB atau STNK yang sesuai KTP pemilik dan membawa cover atau penutup motor sendiri.
"Ya agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan. Kami juga membuka pusat laporan warga melalui nomor hotline tadi," terangnya.