Polres Depok Buka Layanan Penitipan Motor untuk Pemudik, Ini Syaratnya

Program layanan titip motor Polres Metro Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Program layanan titip motor Polres Metro Depok

Photo :
  • siap.viva.co.id
Lonjakan Penumpang saat Mudik, inDrive Intercity Jadi Primadona Transportasi Antarkota 2025

Multazam juga mengatakan, Polres Metro Depok mendirikan delapan pos penjagaan dan pos pelayanan masyarakat. 

Pos tersebut dapat dimanfaatkan para pemudik untuk beristirahat dalam perjalanan, menghilangkan lelah sejenak.

Tarif Listrik Naik 2 Kali Lipat, Warga Curhat di Media Sosial

“Seperti pos di depan Terminal Jatijajar bisa dijadikan rest area sementara maupun pelayanan masyarakat,” tutur Multazam.

"Kami juga ada call center 110 dan layanan hotline di 0852-1822-9912," sambungnya. 

Mudik Lebih Mudah! Transjakarta Buka Rute Khusus ke Pelabuhan Tanjung Priok

Adapun syarat layanan penitipan motor ialah dengan menunjukan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB atau STNK yang sesuai KTP pemilik dan membawa cover atau penutup motor sendiri.

"Ya agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan. Kami juga membuka pusat laporan warga melalui nomor hotline tadi," terangnya.