Rutan Depok Usulkan 592 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
- Istimewa
Siap – Rutan Depok telah mengusulkan pemotongan masa hukuman (remisi), terhadap 592 narapidana alias napi. Hal itu terkait dengan momen hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi mengungkapkan, adapun pengajuan remisi Idul Fitri tersebut terbagi dalam beberapa kriteria.
Ia menjelaskan, jumlah penghuni (tahanan dan napi) di Rutan Depok saat ini ada 1.014 orang.
"Dari data itu yang statusnya tahanan 265 orang, sedangkan berstatus narapidana 749 orang," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 April 2024.
Berdasarkan data tersebut, narapidana beragama Islam ada sekira 710 orang.
"Nah yang sudah diusulkan 592 orang," tuturnya.
Berdasarkan jumlah tersebut, 588 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan.
"Sedangkan 4 orang lainnya diusulkan langsung bebas," ujar Gaffar.
Namun demikian, angka tersebut bisa saja berubah. Sebab keputusan ada di ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya:
1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan (syarat substantif)
2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan (syarat substantif)
3. Tidak sedang menjalani pidana denda / subsider dan CMB (cuti menjelang bebas) (syarat substantif)
4. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif)
5. Risalah pembinaan (syarat administratif).