Hakim MK Panggil 4 Menteri Jokowi Terkait Gugatan Pilpres, Ini Daftarnya
Senin, 1 April 2024 - 17:33 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Jadi lima yang dikategorikan penting untuk didengar oleh Mahkamah."
Suhartoyo menjelaskan, ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohona pemohon satu maupun dua.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelanggaran yang sifatnya terbatas itu nuansanya menjadi keberpihakan jika mengakomodir pembuktian-pembuktian yanng diminta salah satu pihak," katanya.
Baca Juga :
Hoaks! Video Klaim Hasto Kristiyanto Terancam Dipenjara karena Bongkar Kebusukan Jokowi Ternyata Manipulasi
Jadi, menurut Suhartoyo, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim.
"Dengan bahasa sederhana, hakim mengambil sikap karena jabatan. Hakim memilih pihak-pihak yang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5 April 2024," tuturnya.