Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di GT Tol Halim Terancam 4 Tahun Penjara
- Istimewa
Siap –Sopir truk berinisial MI (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebab kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama oleh aparat kepolisian berdasarkan alat bukti yang sah.
"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024 seperti dikutip VIVA.
Lebih lanjut Latif menegaskan bahwa MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Bunyi Pasal 311 LLAJ: Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Namun demikian, lanjut Latif, karena statusnya masih di bawah umur pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) untuk memberikan pendampingan.