Jaksa Kutip Surah Al Maidah, Tolak Pledoi Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Kampus

Sidang kasus pembunuhan mahasiswa UI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Jaksa Kejari Depok, mengutip ayat Al Quran saat menolak pledoi Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI terdakwa kasus pembunuhan junior kampus, Naufal Zidan. 

Jaksa Usut Pejabat yang Terlibat Bisnis PSK Online di Apartemen Saladin Depok: Semua Akan Dibuka

Alfa Dera, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini mengutip 

surah Al-Maidah Ayat 32 yang mengatakan 'Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya'.

Kejari Depok Ciduk Dirut PT Dwikarya Sarana Mandiri Gegara Ngemplang Pajak, Segini Nilainya

"Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena," katanya.

Alfa Dera mengungkapkan, sebagaimana fakta persidangan, korban dibunuh saat masih dalam proses menuntut ilmu dengan status sebagai mahasiswa UI.

Ketua IJTI Depok Dukung KPU Ciptakan Pilkada Damai: Kita Harus Jadi Wasit!

Itu artinya, kata Alfa, perbuatan terdakwa merampas nyawa sesorang yang sedang berjuang merantau menuntut ilmu adalah perbuatan yang kejam.

"Bahwa pada akhir tanggapan pledoi Ini kami menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami terdahulu, yakni hukuman mati," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title