Sempat Dilarang, Penjualan Pakaian Bekas Impor Kembali Merajalela

Pakaian bekas.
Sumber :
  • Istimewa

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ,ya. Tunggu tanggal mainnya," kata Zulkifli seperti dikutip, Kamis, 28 Maret 2024.

Menko Zulkifli Hasan Resmikan Pasar Natar, Harapkan Dongkrak Ekonomi Lampung

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Moga menyebut, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

Rieke 'Oneng' Bongkar Kelakuan Tom Lembong: Tuhan Mana yang Kau Maksud Bestie?

"Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," katanya.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

Setelah Tom Lembong Bakal Ada 2 Eks Menteri Lagi yang Diciduk, Ini Bocorannya?

"Kami tegur agar tidak mengulanginya lagi, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," tandasnya.