Bongkar Dalang Video Surat Al- Maidah Ahok : Kejamnya Politisasi Agama Oleh Pendukung Anies
Kamis, 5 Oktober 2023 - 06:55 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Meski Pasal 27 Ayat 2 tidak terbukti, dia akhirnya dipenjara karena melanggar Pasal 32 Ayat 2 UU ITE karena disebut mengubah dokumen, meskipun bukan dia yang melakukannya.
Baca Juga :
Pilkada Depok, 3 Pendukung Kandidat Capres di Pemilu 2024 Nyatakan Dukungan untuk Supian-Chandra
Kisah kontroversial ini membuka kembali diskusi mengenai politik dan hukum di Indonesia, mengingat peran Buni Yani dalam kasus Ahok serta keterlibatan tim cyber Prabowo Subianto dalam penyiaran video tersebut.