BPJT bakal Fungsikan Tujuh Ruas Tol Perlancar Arus Mudik
- viva.co.id
Selama melintasi jalan tol fungsional pada mudik Lebaran, pemudik tidak dikenai tarif (gratis) saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut. Namun, pengendara dapat melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik (jika disiapkan gerbang tol).
"Pada jalan tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," katanya.
Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 km per jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km per jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol, Kementerian PUPR mengikuti instruksi dan arahan (diskresi) dari kepolisian RI.