BPJT bakal Fungsikan Tujuh Ruas Tol Perlancar Arus Mudik

Ilustrasi arus mudik.
Sumber :
  • viva.co.id

Selama melintasi jalan tol fungsional pada mudik Lebaran, pemudik tidak dikenai tarif (gratis) saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut. Namun, pengendara dapat melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik (jika disiapkan gerbang tol).

Maknai Lebaran, Sekda Depok: Kebersamaan dan Kekompakan Itu Harus Dijaga

"Pada jalan tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," katanya.

Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 km per jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. 

Sekda Depok Himbau Warga Waspada Tinggalkan Rumah Saat Mudik, Berikut 5 Tips Agar Rumah Tetap Aman

Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km per jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol, Kementerian PUPR mengikuti instruksi dan arahan (diskresi) dari kepolisian RI.

Banyak Warga Datangi Rumahnya Saat Lebaran, Sekda Depok: Alhamdulillah