BPJT bakal Fungsikan Tujuh Ruas Tol Perlancar Arus Mudik
- viva.co.id
Siap – Rencana fungsional tujuh ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diprediksi akan memperlancar arus mudi pada musim Lebaran 2024.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyakarat Tulus Abadi mengatakan jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang berpotensi digunakan secara darurat.
Pengendara dapat sampai di wilayah tujuan dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
"Terdapat 7 ruas jalan tol yang berpotensi untuk difungsionalkan yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra pada saat arus mudik dan balik Lebaran nanti, di antaranya terdapat 3 ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan 4 ruas tol fungsional di Pulau Sumatra," kata Tulus seperti dikutip dari laman BPJT, Rabu, 27 Maret 2024.
Tiga tol yang rencananya akan dioperasikan secara fungsional yakni jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Cikeas-Cibitung sepanjang 19,65 km, jalan tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara-Sadang sepanjang 8,5 km dan jalan tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi Colomadu-Klaten sepanjang 22,3 km.
Selanjutnya di Pulau Sumatra terdapat jalan tol yang juga berpotensi untuk difungsionalkan di antaranya, jalan tol Bangkinang-Koto Kampar sepanjang 24,7 km, jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung-Indrapura sepanjang 9, 47 km dan Seksi 3-4 Tebing Tinggi-Sinaksak sepanjang 47,15 km.
Kemudian jalan tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran sepanjang 32,15 km, dan jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas-Desa Sukamulya sepanjang 21,2 km.
Selama melintasi jalan tol fungsional pada mudik Lebaran, pemudik tidak dikenai tarif (gratis) saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut. Namun, pengendara dapat melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik (jika disiapkan gerbang tol).
"Pada jalan tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," katanya.
Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 km per jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km per jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol, Kementerian PUPR mengikuti instruksi dan arahan (diskresi) dari kepolisian RI.