Polisi Amankan Lima Pelajar Bawa Sajam di Cipayung Depok, Begini Ancaman Pidana Pelaku Tawuran
- istimewa
Siap – Diduga melakukan tawuran di kawasan Cipayung, Kota Depok, lima orang pelajar diamankan polisi. dari tangan kelima pelajar tersebut polisi menyita senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menerangkan peristiwa itu terjadi pada jumat 08/03/2024. Berawal saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok tengah melakukan apel atas perintah (AAP) Ipda Tulus Widodo.
Selanjutnya, tim bergerak ke Citayam Depok untuk siaga mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tim mengetahui informasi dari pantauan di media sosial terkait adanya tawuran di jalan pitara kota Depok.
"Tim segera ke lokasi menyusuri area sekitar. Setelah tim susuri area sekitar, tim mendapati remaja sedang kumpul di rumah warga. Tim pun segera memeriksa sekumpulan remaja tersebut," ungkap Made dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (11/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Made, pihaknya mendapati sajam jenis celurit yang disembunyikan di bawah kolong bangku. Tim juga mendapat info dari warga bahwa sajam jenis golok Panjang para pelaku sudah dibuang.
"Tim pun juga mendapat info dari warga sajam yang mereka telah buang di rumah warga berupa golok panjang," ujarnya.
Dia menambahkan, adapu kelima orang pelajar yang diamankan masing-masing berinisial DM (16), YM (14), AI (15), MS (15), dan MB (14). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk diperiksa lebih lanjut.
Tawuran adalah suatu fenomena buruk, akan tetapi sayangnya sering terjadi dan kerap terjadi di wilayah Depok.
Kerap kali, tawuran dilakukan oleh kelompok pelajar alasan terjadinya tawuran ini bisa dikarenakan adanya perselisihan atau pun saling ejek antara dua pihak hingga terjadi tawuran antar pelajar.
Lalu bagaimana menjerat dan Ancaman hukuman Pidana apa saja yang dapat menyeret para Pelaku Tawuran.
Perbuatan tawuran diatur dalam pasal 170 dan pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian yang dilakukan secara berkelompok).
Pasal 170 KUHP mengatur mengenai penentuan terhadap peristiwa tawuran yang mana perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban.
Apabila, tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP.
Ancaman Hukum yang dapat menjerat para pelaku tawuran
Bagi siapa pun yang melakukan perbuatan kekerasan, termasuk tawuran, ada sanksi hukumnya yang mana telah diatur dalam KUHP pidana dalam pasal 358 KUHP yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
Mereka yang sengaja turut serta dalam aksi tawuran atau perkelahian secara kelompok, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada korban yang luka-luka berat;
Dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang meninggal dunia.
Mengingat status remaja yang masih pelajar, maka berlaku ketentuan UU NRI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ketentuan yang berlaku diantaranya mengenai:
Sistem Peradilan Pidana Anak,yang mana keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Keadilan restoratif, yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, anggota keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Diversi, yang mana pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.