Polisi Amankan Lima Pelajar Bawa Sajam di Cipayung Depok, Begini Ancaman Pidana Pelaku Tawuran

ilustrasi pelajar tawuran
Sumber :
  • istimewa

Bagi siapa pun yang melakukan perbuatan kekerasan, termasuk tawuran, ada sanksi hukumnya yang mana telah diatur dalam KUHP pidana dalam pasal 358 KUHP yang bunyi pasalnya sebagai berikut: 

Buntut Viral di Media Sosial Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Kompolnas Datangi Rumah Prabowo

Mereka yang sengaja turut serta dalam aksi tawuran atau perkelahian secara kelompok, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada  korban yang luka-luka berat;

DPR Sahkan UU Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang meninggal dunia.

Mengingat status remaja yang masih pelajar, maka berlaku ketentuan UU NRI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ketentuan yang berlaku diantaranya mengenai:

Polres Kubu Raya Ciduk 7 Pelajar Hendak Tawuran Bawa Sajam

Sistem Peradilan Pidana Anak,yang mana  keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Keadilan restoratif, yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, anggota keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Halaman Selanjutnya
img_title