Kesal Anak Jadi Caleg Gagal, Kades Pecat 21 RT di Tangerang
Senin, 11 Maret 2024 - 11:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tekait hal itu, pihak kecamatan pun telah memanggil pria berinisial TS untuk dimintai keterangan setelah melakukan pemecatan sepihak terhadap 20 oramg lebih pengurus wilayah.
Baca Juga :
Inginkan Perubahan 15 RW dan 110 RT di Kelurahan Mekarsari Dukung Supian-Chandra di Pilkada Depok
Sebab menurut Galih, keputusan TS memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW.
Baca Juga :
Ketika Anies Dicecar Najwa Shihab Soal Parpol Tersandera Kekuasaan, Gagal Nyalon Playing Victim?
"Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu," katanya.