Usai Dijemput Paksa, Gus Samsudin Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Potret Gus Samsudin
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Niat hati ingin menaikan jumlah penonton akun You Tube, Paranormal kontroversial Gus Samsudin malah ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan yang viral di media sosial belum lama ini.

Waduh Video Daster Pink Sidoarjo Main di Dapur Jadi Sorotan, Durasi 7 Menit: Klik di Sini

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten 'tukar pasangan' yang viral di media sosial beberapa waktu lalu dan meresahkan masyarakat.

"Kontruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Jatim, seperti dikutip Jumat 1 Maret 2024.

Kabupaten Sampang Masuk Daerah Rawan Tinggi Pilkada, Ini Sebabnya

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ucapnya.

Wisata Awet Muda di Pulau Gili Iyang Sumenep

AKBP Charles mengatakan, Samsudin berperan sebagai pembuat konten dan mengaku agar viral serta dilihat banyak orang di Youtube.

Selain itu, akan ada calon tersangka lain, namun masih mendalami perannya.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Charles menegaskan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," ucapnya.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.

Dalam video viral terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan.

Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput Gus Samsudin di rumahnya, di Blitar lantaran dikhawatirkan dapat melarikan diri usai pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.