Anonymous Bongkar Larang Organisasi Radikal HT di Indonesia Mengatasnamakan Islam Demi Berkuasa
- Istimewa
Siap –Pada 19 Januari 2024, pemerintah Inggris resmi melarang Hizbut Tahrir (HT), menyatakan organisasi tersebut sebagai teroris.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya HT dianggap non violent.
Namun, setelah serangkaian investigasi, Inggris menetapkan bahwa keanggotaan atau dukungan kepada HT kini dianggap tindak pidana dengan hukuman potensial hingga 14 tahun penjara atau denda.
Meskipun Hizbut Tahrir telah aktif sejak didirikan oleh tokoh Palestina Taqiuddin al-Nabhani pada 1952 di Yerusalem Timur, pelarangan ini datang sebagai respons terhadap peran HT dalam propagandanya selama konflik Israel dan Hamas di Palestina.
Inggris, sebagai sekutu Israel, mengambil langkah ini untuk melindungi warganya dari potensi ancaman ekstremisme.
Pentingnya keputusan ini ditegaskan oleh fakta bahwa HTB (Hizbut Tahrir Britain) menjadi salah satu dari 80 organisasi terlarang di Inggris.
Meskipun perdebatan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan mungkin timbul, pemerintah Inggris menegaskan bahwa pelarangan didasarkan pada undang-undang terorisme untuk menjaga keamanan nasional.