Tolak Hasil Pilpres, Relawan Ganjar-Mahfud Keluarkan Petisi Brawijaya, Begini Isinya
- Istimewa
Padahal, kata Haposan, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Haposan mengatakan, pihaknya juga meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.
"Kemudian meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024," katanya.
“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu," tandasnya.