Gegara Duit Rp 5.000, Caleg DPR dari Gerindra Ini Dipidanakan Bawaslu Depok

Bawaslu Depok, Sulastio soal caleg DPR Gerindra bagi-bagi duit
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari Partai Gerindra, Haposan Paulus Batubara, terancam dijerat ke ranah pidana oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok

Kontroversi BSSN, Mulai dari Serangan Hacker hingga Proyek Kolam Renang Miliaran Rupiah

Itu lantaran Haposan diduga kuat melakukan money politic (politik uang) saat melakukan kampanye di Sawangan, Depok, beberapa waktu lalu.

"Jadi memang karena tidak ada laporan kami jadikan temuan dari video yang beredar. Ya karena ini pidana, maka kami harus berkomunikasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio pada Senin, 12 Februari 2024.  

Respon Gerindra Soal PKS Deklarasi Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Hampir Pasti Kalah

Menurut dia, standar penyidikan polisi dan jaksa tentu berbeda dengan Bawaslu.

Lebih dari Seribu Anggota Dewan Kecanduan Judi Online, Ini Rinciannya Gaji Mereka

"Karena standar penyidikan yang biasa mereka jalankan tentu segala sesuatunya itu sudah sempurna. Tapi itu juga bagus sebenarnya. Artinya kalau kami bisa mencapai kesempurnaan sebagai mana yang diharapkan kondisi perkaranya bisa selesai," tutur Sulastio.

"Artinya kami tidak menemui kesulitan ditingkat penyidikan sampai di pengadilan nanti," sambung dia. 

Halaman Selanjutnya
img_title