Aneh tapi Nyata! Politikus Partai Pendukung Anies Tersangka Korupsi Fakta-Fakta Terungkap!

Mentan SYL
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. 

Kabar Dukacita, Artis Sekaligus Politikus Marissa Haque Meninggal Dunia

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sumber dari tvOne di KPK mengonfirmasi bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Begini Strategi NasDem untuk Menangkan Supian-Chandra: Butuh Orang untuk Ubah Kota Depok

 Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis 28 September 2023.

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh setelah semua proses cukup dilakukan.

Pagi Ini Ketua KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Aduan Politikus PDI Perjuangan

Meskipun hasil penggeledahan belum dapat diungkapkan, proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

Sebagai informasi, Syahrul sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 19 Juni, di mana pemeriksaan berlangsung selama tiga jam. Kemarin, rumah dinasnya digeledah oleh tim KPK di Jakarta Selatan.

Ali Fikri menyebut bahwa pengusutan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian telah dilakukan sejak awal tahun 2023 dan tidak terkait dengan unsur politik. 

Meskipun menjelang tahun politik 2024, Ali menekankan agar narasi politisasi dihentikan, dan setiap penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara profesional.

KPK menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang berlanjut hingga tahun 2024 tidak memiliki hubungan dengan unsur politik dan diawali dari pengaduan masyarakat.

Ali Fikri menekankan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, yang akan dipertanggungjawabkan di persidangan.

Dalam konteks ini, Ali Fikri menyoroti bahwa banyak perkara yang sebelumnya dituduh sebagai kriminalisasi dan politis, namun tidak terbukti, hanya didasarkan pada asumsi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut.