Kemenkominfo Tunjuk Pos Indonesia Sebagai Penyelenggara Dinas Pos Tambahan
- Siap.Viva.co.id/
Siap – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai penyelenggara Dinas Pos tambahan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/2023.
Tugas utama Pos Indonesia adalah mendistribusikan logistik dinas dan menjamin standar kualitas pengiriman di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Selain itu, Pos Indonesia juga diminta untuk menyediakan layanan pos universal di 2.400 kecamatan serta mendukung layanan kurir dan logistik bagi pemerintah.
Kolaborasi antara Pos Indonesia dan pemerintah sudah terbukti dalam berbagai proyek, seperti distribusi vaksin COVID-19, bansos, membangun nusantara logistics hub, dan mendistribusikan logistik pemilu.
“Pos Indonesia sudah memenuhi standar mulai dari sisi ketersediaan gerai, jangkauan layanan, sampai penanganan risiko. Kami harap agar seluruh instansi bisa memanfaatkan ini agar kita semakin kuat,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie di Menara Danareksa, Jakarta Pusat belum lama ini.m
Menteri Komunikasi dan Informatika menekankan bahwa Pos Indonesia telah memenuhi standar dalam hal ketersediaan gerai, jangkauan layanan, dan penanganan risiko. Ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh semua instansi untuk memperkuat infrastruktur logistik nasional.
Direktur Pos Indonesia menambahkan bahwa perusahaan akan menjalankan perannya secara optimal sebagai penyelenggara dinas pos, sambil mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Kominfo.