Bomshell! Staf Berani Ungkap, Tabir Aliran Uang BTS ke Menpora dan DPR: Fakta Mengejutkan Terungkap!

Ilustarsi penyuapan
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Pada Rabu siang ini tanggal 27 September 2023, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Budi Arie Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi, Netizen: Aura Petir Kalian 500nya Sangat Terlihat

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga menghadirkan dua saksi mahkota lain, yaitu mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

"Tiga orang saksi, Yang Mulia. Kami panggil yang pertama Pak Anang Achmad Latif, kemudian Pak Johnny Gerard Plate, dan yang ketiga Pak Yohan," kata JPU Kejagung.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

Ketiganya diminta memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Johnny Gerard Plate, misalnya, disebut menerima Rp 17.848.308.000,00.

Keras! Mentan Andi Amran Coret Biaya Cipika Cipiki Demi Petani hingga Copot 11 Pejabat

Sidang juga mengungkap peran sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diduga menerima uang terkait proyek BTS 4G. 

Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, mengaku menyerahkan Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin, di parkiran Hotel Grand Hyatt.

Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Windi Purnama juga menyebut beberapa nama yang diduga menjadi makelar kasus, seperti Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, dan Dito Ariotedjo.

Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean, namun upaya menutup kasus BTS 4G lewat Edward gagal.

Irwan juga memberikan Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo untuk penyelesaian kasus.

Sidang yang memaparkan intrik dan pengakuan uang miliaran ini menyoroti dimensi korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkemuka dalam proyek strategis bagi negara. 

Proses sidang pun terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi BTS 4G yang mencoreng tata kelola negara.