Ayu Si Penculik Anak Depok Terancam di Penjara 12 Tahun
- siap.viva.co.id
Siap – Ayu Agustin, tersangka kasus penculikan anak di Kota Depok kini hanya bisa pasrah meratapi nasibnya. Ia terancam dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.
"Untuk ancaman 12 tahun penjara. Yang pertama penculikan murni, kedua karena korbannya anak, jadi kita pasang juga Undang Undang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dikutip pada Rabu, 27 September 2023.
Kemudian, fakta penyidikan mengungkap, ternyata Ayu sendirilah yang melakukan aksi penculikan tersebut, bukan disuruh oleh seorang pria bernama Andi Irawan.
Baca Juga: Lagi-lagi soal Pungli SMA Negeri Depok
Usut punya usut, remaja berusia 19 tahun itu sengaja merekayasanya agar mendapat perhatian dari Andi, yang tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.
Hadi menyebut, motif Ayu menculik anak untuk mencari perhatian. Selain itu, ia juag mengeksplotasi korbannya untuk dijadikan pengamen atau pengemis.
Adapun korbannya diketahui berinisial AH (11 tahun), bocah Sawangan, Depok.