Breaking News! Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Hukumannya

Ketua BEM UI non aktif Melki Sedek Huang
Sumber :
  • Instagram Melki Sedek Huang

Siap – Ketua BEM UI non aktif, Melki Sedek Huang dianggap terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Seperti apa kasusnya? Simak ulasan berikut ini. 

Eks Aktivis 98 Curiga SKSG Jadi Modus Jual Beli Gelar Doktor di Kampus UI: Copot yang Terlibat

Baru-baru ini, Rektor Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan surat keputusan atau SK, terkait laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua BEM UI non aktif, Melki Sedek Huang. 

Dalam SK tersebut menyatakan, bahwa Melki Sedek terbukti bersalah melakuakn kekerasan seksual.

Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

Adapun SK itu ditandatangani langsung oleh Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.

“Bahwa Sdr. Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan dalam SK Nomor 49/K/R/UI/2024 dikutip siap.viva.co.id pada Rabu, 31 Januari 2024.

Justitia Avila Veda, Pejuang Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual dengan Semangat Tanpa Batas

Untuk mempertanggungjawabkan poerbuatannya itu, Melki Sedek dijatuhi sanksi administratif. 

Usut punya usut, SK tersebut dikeluarkan setelah Satpas PPKS UI melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi pada rektor.

Halaman Selanjutnya
img_title