Viral Aksi Nyeleneh Pemotor di Margonda Depok, Begini Hukumannya
Rabu, 27 September 2023 - 11:10 WIB
Sumber :
- Instagram @depok24jam
"Sudah kita lakukan, melalui mekanisme e-tle dan sudah dikirimkan lewat pos, kemarin (Selasa)," jelasnya.
Baca Juga :
Respon Clara Shinta Dituding Sebagai Penyebar Pertama Video Gus Miftah, Gausah Ditanggepin?
Adapun sanksi tilang elektronik itu berupa surat konfirmasi.
"Nanti dari surat konfirmasi tersebut pemilik kendaraan yang tertera dalam TNKB yang ada dalam video tersebut akan mengkonfirmasi ke kantor Satlantas Polres Metro Depok," ujarnya.
Baca Juga :
Heboh, Fenomena Pengajian Digeruduk Penjual Es Muncul Usai Gus Miftah Viral, Karena Keadaan?
"Kemudian untuk pasal yang dilanggar Pasal 106 Junto 283 Undang-Undang lalulintas dan angkutan jalan," sambungnya.
Adapun sanksi berupa maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah. Hal itu sesuai Pasal 283 UU 22/2009.