Viral Aksi Nyeleneh Pemotor di Margonda Depok, Begini Hukumannya

Aksi viral pemotor di Margonda Depok
Sumber :
  • Instagram @depok24jam

Siap – Jagat dunia maya digegerkan dengan video aksi pengendara motor yang melakukan tingkah nyeleneh di kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak

Pemotor itu terlihat berkendara sambil rebahan saat mengemudikan motor matiknya. Video ini pun viral di media sosial.

Pelaku mengemudikan motor dengan kaki, sembari merebahkan badan sedangkan tangannya menopang kepala.

Pengakuan ABG Cantik yang Pacaran Dikawal Polisi Terobos Kemacetan di Puncak, Siapa Dia?

Dari rekaman yang beredar, pengendara itu memakai kaos dan celana warna hitam. Dia melaju di Jalan Margonda ke arah Jakarta.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, terkait aksi pengendara motor yang viral di medsos akan ditindaklanjuti.

Waduh Video Daster Pink Sidoarjo Main di Dapur Jadi Sorotan, Durasi 7 Menit: Klik di Sini

"Tentu tiap pelanggaran di jalan raya wilayah Depok menjadi tanggung jawab kami," katanya pada Rabu, 27 September 2023.

Ia menegaskan, telah menindak pelaku melalui tilang elektronik atau e-tle.

"Sudah kita lakukan, melalui mekanisme e-tle dan sudah dikirimkan lewat pos, kemarin (Selasa)," jelasnya.

Adapun sanksi tilang elektronik itu berupa surat konfirmasi.

"Nanti dari surat konfirmasi tersebut pemilik kendaraan yang tertera dalam TNKB yang ada dalam video tersebut akan mengkonfirmasi ke kantor Satlantas Polres Metro Depok," ujarnya.

"Kemudian untuk pasal yang dilanggar Pasal 106 Junto 283 Undang-Undang lalulintas dan angkutan jalan," sambungnya.

Adapun sanksi berupa maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah. Hal itu sesuai Pasal 283 UU 22/2009.