Memanas, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Lakukan Penghinaan

Potrer ilustrasi kantor Bawaslu
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pasca memanasnya suasana setelah debat sengit cawapres beberapa waktu lalu, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok pihak yang menamakan diri sebagai Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) pada Kamis, 25 Januari 2024.

Deolipa soal Dalih ASN Depok di Acara Deklarasi IBH: Wali Kota Harusnya Dikonfrontir

Laporan itu dilayangkan Awaslu lantaran Mahfud MD diduga telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya. Yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan seperti dikutip VIVA.

Makin Panas, Habiburokhman dan Mahfud MD Saling Serang Soal Kasus Vina Cirebon, Jangan Adu Asumsi

Lebih lanjut Mualimin mengatakan, dugaan penghinaan itu berasal dari perkataan Mahfud yang melontarkan kata 'gila', 'ngawur', dan 'recehan'.

Selain itu, Mahfud menyebut pertanyaan Gibran tidak ada guna dijawab sehingga dikembalikan ke moderator debat.

Bocoran Mahfud MD Soal Permainan di Balik Kasus Vina Cirebon: Ini Kriminal Jahat

Menurut Mualimin, Mahfud telah melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta," ujar katanya.

Dalam laporannya, Mualimin turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dugaan penghinaan tersebut. Barang bukti di antaranya yaitu berupa video dan artikel berita.

Lebih lanjut, dia menyampaikan laporannya ini dilakukan atas inisiatif Awaslu.

Ia membantah ada arahan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk membuat laporan tersebut. "Kami ini bukan siapa siapa.

"Kami ini hanya orang kecil jadi enggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana," lanjut Mualimin.

Ia mengatakan langkah laporkan Mahfud MD ke Bawaslu karena murni sebagai aspirasi dalam mengawal pemilu.

"Jadi, apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," pungkasnya.