Sekda Sulut Diduga Langgar Netralitas ASN saat Kampanye Ganjar, Inikah Buktinya?
- Istimewa
Siap – Aksi kampanye capres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud yang dilakukan oleh Siti Atikoh di kawasan Manggamas, Manado, Sulawesi Utara menuai kontroversi.
Diduga, aksi kampanye yang dikomandoi oleh istri Ganjar tersebut langgar aturan karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Beredar kabar bahwa penyelenggara acara itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov) Sulut, Steve Kepel.
Bahkan, disitat dari temuan yang dirilis oleh media heraldmakassar, sebuah surat edaran resmi telah bocor dari pemerintah provinsi setempat.
Surat itu diduga berisi ajakan agar sejumlah masyarakat terutama perempuan untuk ikut serta dalam kampanye politik.
Diduga Steve Kepel mengatasnamakan Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara dalam menandatangani surat edaran yang diumumkan pada 11 Januari 2024.
“Dalam rangka memasyarakatkan budaya hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), maka dimintakan kepada Saudara untuk menugaskan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Non ASN masing-masing SKPD/Biro dan THL Perempuan untuk ikut serta dalam kegiatan Line Dance massal,” demikian isi dugaan surat edaran resmi yang bocor itu.