Anggota DPRD Ini Bongkar Fakta Mengejutkan soal Tudingan Gibran Kerepotan Jadi Walikota
- Istimewa
Bahkan, anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengusulkan agar permasalahan tersebut segera diangkat ke pihak eksekutif, misalnya kepada instansi terkait yang melihat permasalahan atau hambatannya.
Terkait sikap Ginda atas permohonan mundur yang diajukan kelompoknya, ia menyebutkan dalam Perpres terbaru, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diperbolehkan diberikan waktu istirahat untuk berkampanye.
“Masalah mekanisme untuk cutinya bagaimana, apakah mengganggu kinerjanya, itu tidak dijelaskan secara detail apa yang dijadikan acuan."
Tudingan mengenai kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang terbengkalai akibat kampanye Pilpres 2024 tampaknya tidak mendapat dukungan fakta yang kuat.
Sebaliknya, anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan, menegaskan bahwa pembahasan peraturan daerah dan kegiatan pemerintahan lainnya berjalan normal dan efisien, bahkan tanpa keharusan kehadiran langsung Wali Kota dalam setiap rapat.
Faktanya, pembahasan perda biasanya dilakukan oleh dinas terkait sebagai leading sektor, menunjukkan bahwa tugas-tugas pemerintahan berlangsung lancar.
Pengamatan Ginda ini menyingkap bahwa tudingan mengenai terbengkalainya kinerja Gibran tidak lebih dari sekedar spekulasi.