Sengkarut Proyek Water Tank PDAM Depok, Modal Ratusan Miliar Terancam Mubazir

Proyek water tank PDAM Tirta Asasta Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Mega proyek water tank PDAM Tirta Asasta Depok, Jawa Barat, hingga kini masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan.

Pengacara Pertanyakan IMB dan Amdal Pabrik CPO PT Sukses Unggul Palma

Sejumlah warga yang khawatir dengan keberadaan bak penampungan air raksasa itu telah melayangkan gugatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kegelisahan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai, proyek tangki 10 juta liter air itu dapat mengancam keselamatan nyawa.

Intip Harta Kekayaan Dirut PDAM Tirta Asasta di Balik Polemik Water Tank Depok

Sebabnya, water tank milik PDAM Tirta Asasta Depok ini berada tepat di tengah -tengah pemukiman padat penduduk.

Nah, yang bikin warga tambah ngeri adalah, posisi water tank itu lebih tinggi dari perumahan mereka, tepatnya yang berada di kawasan Pesona Depok dan Jalan Legong, Kecamatan Sukmajaya.

Mangkrak 2 Tahun, PDAM Depok Bakal Tambah Modal Proyek Water Tank, Berapa Nilainya?

Tak hanya itu, warga juga mengaku bahwa proyek itu berdiri tanpa seizin mereka.

Bahkan, dampak yang telah dirasakan warga saat ini adalah rumah mereka tak lagi laku terjual.

Diduga, hal tersebut dipicu karena keberadaan tangki air raksasa tersebut.

Menanggapi hal ini, pengamat tata kota, Yayat Supriyatna menilai, yang harus ditelusuri dulu adalah izin mendirikan bangunannya.

"Jadi sebelum izin mendirikan bangunan itu biasanya dilihat prosedurnya dulu sebelum keluar, ada pemeriksaan amdalnya dikaitkan dengan jenis kegiatan yang dilakukan," katanya dikutip dari channel YouTube INews Official pada Senin, 25 September 2023.

Kemudian, menurut Yayat, yang juga harus diperhatikan adalah apakah jenis kegiatan itu punya implikasi, potensi membahayakan lingkungan atau tidak, baik secara teknis maupun non teknis.

"Nah yang mungkin menjadi pertanyaan kenapa bangunan ini bisa berdiri, jangan-jangan ini karena proyek pemerintah atau badan usaha milik daerah?" tanya dia.

"Kalau misalnya hal seperti ini tidak dipenuhi, maka warga bisa menggugat untuk membatalkan fungsi-fungsi ya, mungkin bangunannya jadi, tapi airnya nggak diisi," sambungnya.

Agar persoalan ini tak berlarut-larut, Yayat lantas menyarankan agar warga melakukan gugatan secara resmi.

Jika hal itu sudah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah mengaudit ulang mekanisme keseluruhannya.

"Kenapa sampai ada yang mengatakan tertipu, tidak tahu mungkin di akal-akalin, nah itu harusnya dilihat. Kalau misalnya dia tiba-tiba terbangun dan orang kaget harusnya itu dari awal," tuturnya.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, dari pihak badan usaha harusnya itu terbuka sejak awal.

"Nah pertanyaannya, kalau itu amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) harusnya kan ada wawancara dengan warga, ada yang minta persetujuan warga. Terbuka nggak itu? Apalagi dia cukup besar (proyeknya)."

Kemudian, misalnya bangunan ini sudah jadi, lalu ada gugatan ketidak setujuan karena ada implikasi pembiayaan, dan implikasi kegagalan teknis atau alasannya memang enggak ada pilihan, maka sebaiknya pihak usaha daerah itu melunak.

"Atau misalnya tanah kami (PDAM) cuma di situ. Nah ketika ada kata tanah kami, yakni tanah aset pemda ada di situ maka fungsi tangki itu harus dilihat, apakah perlu satu juta, lima juta atau dua juta liter. Jadi menyesuaikan dengan daya dukung lingkungannya," kata Yayat.

Lalu, jika terjadi retak atau pecah hingga menimbulkan rembesan air, maka yang perlu dilihat adalah bagaimana sistem salurannya.

"(pembuangan airnya) bisa dekat dengan saluran terdekat atau dengan sungai. Nah pertanyaanya adakah salurannya?" tanya dia.

Sebagai informasi, PDAM Tirta Asasta Depok telah menganggarkan penyertaan modal mencapai Rp 452 miliar. 

Itu dibagi lima tahun, untuk penambahan pelanggan dan infrastruktur lainnya di PDAM, termasuk proyek water tank ini.