Bivitri Susanti Bongkar Fakta Pencalonan Gibran Cacat Hukum Konstitusi, Demi Melanggengkan Kekuasaan

Pakar hukum tata negara
Sumber :
  • Youtube abhram sammad speak up

Siap –Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) cacat hukum konstitusi. 

Presiden Jokowi Bersiap akan Mudik, Pemkot Solo Akui Belum Ada Rencana Penyambutan

Menurut Bivitri, pencalonan Gibran hanya untuk melanggengkan kekuasaan sang ayah Jokowi.

Dalam wawancara dengan kanal YouTube Abraham Sammad Speak Up, Bivitri mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas syarat usia calon presiden dan wakil presiden dari minimal 35 tahun menjadi 40 tahun tidak sah.

Jawara Betawi Ultimatum Preman yang Serbu Diskusi Diaspora FTA: Ini Macannya Belum Bangun

Hal ini dikarenakan putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bivitri menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Nah, Lho! Pelantikan Prabowo sebagai Presiden Terpilih Diundur?

Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden adalah warga negara Indonesia yang telah berumur 35 tahun atau lebih.

"Putusan MK itu tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK itu hanya untuk mengakomodasi pencalonan Gibran," kata Bivitri.

Halaman Selanjutnya
img_title