85 Persen Angkot Depok Terancam 'Disuntik Mati', Pemkot Bisa Apa?

Sekertaris Organda Depok, Hasyim soal angkot
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) mencatat, sebanyak 85 persen angkutan kota (angkot) di Depok ilegal, dengan kondisi tidak layak jalan hingga tak bayar pajak. 

Buka Suara Soal Kecelakaan Maut di Subang, Begini Kata Dishub Depok

Lantas bagaimana dengan nasib sejumlah angkot yang dinyatakan ilegal itu? 

Sekretaris Organda Depok, M Hasyim mengungkapkan, pihaknya untuk sementara ini akan fokus pada 15 persen angkot yang masih layak jalan dan legal. 

Anggota DPRD Desak Dishub DKI Jakarta Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar

"Dilebur itu nanti hanya yang 15 persen, lainnya akan kita lakukan pembinaan. Mereka itu (85 persen) kan sudah tidak melakukan perpanjangan izin, juga tidak layak. Jadi bukan kendaraannya saja, tapi dia tidak melakukan kewajiban, ilegal," jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Januari 2024.

"Kalau perhitungan kita tinggal 15 persen yang layak, sisanya tidak layak. 85 persen lainnya itu sudah tidak layak," sambung dia.

Sudah Terlalu Membahayakan, Dishub Larang Klakson Telolet: Ketahuan Kena Denda

Hasyim lantas menyebut, misalnya saja angkot dengan D 06 jurusan Simpangan - Terminal, saat ini hanya ada sekira 20 unit yang dinyatakan layak dan legal.  

"Terus D 03 itu cuma delapan unit yang layak. Jadi sekarang banyak angkot yang berseliweran itu tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi apa-apa, baik pajak maupun lainnya." 

Ketika disinggung lebih jauh soal nasib 85 persen angkot yang dinyatakan ilegal atau tak layak jalan tersebut? Hasyim menyebut, nantinya akan dilakukan pembinaan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam hal Dinas Perhubungan (Dishub).

"Salah satu solusi pembinaan apakah nanti ada dispersi dari pemerintah bahwa angkot yang 85 persen itu akan kita verifikasi, jadi mana yang bisa diberi kebijakan untuk dihidupkan kembali atau bagaimana, itu nanti kita bahas," katanya. 

Menurutnya langkah tegas ini penting dilakukan karena keberadaan angkot tersebut tidak hanya ilegal, tapi juga mengancam keselamatan orang lain. 

"Ini kan ancaman pelanggaran yang dilakukan. Kalau kami jujur ya, harusnya pemerintah tegas," kata dia. 

Hasyim juga mengklaim, pihaknya selama ini telah memberikan kesempatan, namun nyatanya mereka tidak memberikan kontribusi apa-apa terhadap pemerintah daerah. 

"Justru ini ancamannya terhadap penggunaan angkutan, karena dia menggunakan angkutan yang rawan kecelakaan. Pilih yang mana? Apakah mengakomodir orang yang menggunakan angkutan yang mengancam keselamatan masyarakat?" tanya dia. 

"Nah maka langkah-langkah itu yang kita harapkan, yakni pembinaan."

Nasib Angkot Depok

Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok bersama Badan Penglola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), telah melakukan kesepakatan untuk menghadirkan bus khusus layaknya Transjakarta. 

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Organda Depok mendukung langkah tersebut.

"Pertama adalah keinginan dari masyarakat, dalam rangka merubah pelayanan," katanya.

Hasyim mengklaim, BTS adalah program yang direncanakan sejak lama, namun baru sekarang terealisasi. 

"Nah terkait dengan yang disampaikan oleh Kepala BPTJ ataupun walikota ini adalah sinergi. Jadi tidak juga menghilangkan jenis angkutan kecil (angkot)." 

Hasyim juga menjelaskan, bahwa Organda dan Dishub telah menyiapkan program revitalisasi angkot. 

"Jadi nanti angkot-angkota ini akan menjadi feeder BTS (terkoneksi). Seperti arahan Kepala BPTJ tadi, bahwa angkot juga harus segera dilakukan perbaikan layanan. Jadi nanti juga tidak ada transaksi tunai, tapi menggunakan e-money seperti Jaklingko yang ada di Jakarta." 

"Nah, nantinya semua angkot akan direvitalisasi, dilakukan peremajaan, yang tua-tua akan diakomodir akan direvitalisasi," katanya.

Ketika disinggung soal modal peremajaan sejumlah angkot tersebut, sayangnya Hasyim belum bisa menjelaskan. 

"Modalnya nanti kita diskusikan masih kita diskusikan, ya nanti adalah pola-pola bisnisnya untuk bisa katakanlah memperjelas posisinya seperti apa, ada skemanya," kata dia.

Sebagai informasi, kerjasama antara Pemkot Depok dengan BPTJ terkait yakni program Buy The Service (BTS). 

Itu merupakan bantuan pelayanan atau pembiayaan angkutan umum yang telah disekapati oleh pemerintah daerah dengan pihak BPTJ.