Aktivis Petisi 100 Bertemu Mahfud MD di Kantor Polhukam, Rencana Kecurangan Pemilu 2024 Terungkap!

Mahfud md
Sumber :
  • Instagram

Siap –Sebuah pertemuan mengejutkan terjadi di Kantor Kemenko Polhukam, ketika kelompok aktivis Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD Sebut Ada Lift Khusus Mafia Kasus di Gedung MA, Kodenya Kompi A: Di Atas Cincai

Mereka mengungkapkan kekhawatiran serius terkait potensi kecurangan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

Faisal Assegaf, kritikus politik yang turut dalam kelompok ini, secara tegas menyampaikan indikasi kecurangan yang mereka anggap dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Pemilu mendatang.

Mahfud MD Dorong Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT 3 Hakim, Ini Alasannya

"Ada teman-teman dari Petisi 100 menyampaikan kepada Pak Mahfud solusi tepat untuk mengurangi atau mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden," kata Faisal Assegaf.

Alasannya didasarkan pada pendapat publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah kecurangan, terutama mengingat Presiden Jokowi sebagai kepala negara memiliki pengaruh besar.

Dapat Nomor Urut 2, Gerindra Yakin Supian-Chandra 'Dapat Pertanda Alam' Menang Pilkada Depok

Menanggapi usulan tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya hanya bisa menampung aspirasi rakyat karena tidak memiliki kewenangan atas pemakzulan presiden.

 Terkait keluhan terkait Pemilu 2024, Menko Polhukam menyarankan agar disampaikan kepada KPU dan Bawaslu, yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

Meski Mahfud MD tidak secara langsung menyatakan setuju atau tidak terhadap pemakzulan, ia mempersilahkan aktivis Petisi 100 untuk menyampaikan usulannya kepada Parpol dan DPR RI.

 Namun, Mahfud MD memberi peringatan bahwa proses pemakzulan membutuhkan waktu yang cukup lama, setidaknya setahun, dan mungkin akan melebihi batas Pemilu 2024 selesai.

"Kalau seperti anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno, kalau 1/3 hadir sidang pleno bisa jalan, kalau 2/3 dari yang hadir setuju pemakzulan bisa diputuskan begitu, kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa ke MK dulu," ucap Mahfud MD.