Geger, Warga Depok Diteror Rentenir, Pinjam 20 Juta Harus Bayar Setengah Miliar

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Nahas, warga Kampung Lio Kecamatan Pancoran Mas Depok nyaris kehilangan rumah lantaran meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp 20 Juta namun harus membayar dengan nilai Rp 500 juta atau setengah miliar.

Pemerintah Siap Relokasi Enam Desa di Kaki Gunung Lewotobi

Tak tangung-tanggung, aksi sang rentenir saat melakukan penagihan sampai menyewa jasa preman, bahkan tega merampas paksa rumah korban jika tidak bisa membayar.

Sugi Mulyo yang menjadi korban rentenir tersebut mengatakan bahwa awalnya ia hanya meminjam uang senilai Rp 20 juta, namun hanya dalam hitungan dua tahun, hutangnya membengkak jadi Rp 500 juta.

Survei Indikator Politik Indonesia Sebut 71,5 persen Warga Indonesia Dukung Naturalisasi

Alhasil, Sugi mengaku dirinya terancam kehilangan rumah tinggal, lantaran pelaku atau sang rentenir menyita sertifikat kediamannya itu.

Sugi menuturkan, persoalan ini bermula ketika Sugi yang sedang butuh modal untuk usaha, meminjam uang Rp 20 juta pada seorang wanita berinisial M di tahun 2006 silam.

Akhirnya Terungkap, Ternyata Gegara Ini Ratusan Tikus Masuk ke Pemukiman Warga di Karawang

Tadinya kata Sugi, ia yakin bisa membayar utangnya tersebut, dengan bunga 10 persen.  Namun rupanya, hanya dalam jangka waktu beberapa bulan, ternyata utangnya itu membengkak jadi Rp 100 juta.

Sugi mengaku bahwa dirinya telah mencicil dengan kisaran Rp 10 juta. Tapi pada tahun 2009, rentenir tersebut mengklaim, bahwa utangnya telah mencapai Rp 500 juta. 

"Di situ saya bingung. Itung-itungannya dari mana bisa sampai Rp 500 juta," katanya dengan nada memelas saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 10 Januari 2024.

"Saat itu saya takut, karena saya diancam bakal dilaporkan ke polisi kalau nggak mau bayar. Jadi terpaksa saya kasih sertifikat rumah untuk jaminan," jelasnya.

Nah di tahun 2019, lanjut Sugi, dirinya semakin kaget, lantaran sertifikat rumahnya telah berganti nama, menjadi milik M.

"Tahu-tahu dia datang, bawa pengacara dan banyak preman sambil nunjukin sertifikat. Ya saya kaget, kok udah bukan nama saya," katanya.

Sontak dengan kejadian seperti itu, sang rentenir mencoba mengeksekusi rumah kediaman Sugi dengan menyewa jasa preman, namun, aksi penyerobotan sepihak ini berhasil dihalau oleh mantan Ketua FPI Depok, Habib Idrus, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh ulama Depok.

Setelah dimediasi oleh Habib Idrus, sejumlah orang yang diduga massa bayaran rentenir itu pun akhirnya pergi.

"Saya cuma bilang, kalau ini utang ya bayar yang sesuai dia pinjam. Jangan dilebih-lebihin, walau hanya satu perak. Itu hukumnya haram," kata Habib Idrus.

Korban yang merasa tak pernah menjual rumah akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Diduga, pelaku memalsukan tanda tangan dalam perjanjian akte jual beli.

Kasus ini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok.