Polisi Respon Pemotor Viral yang Jadi Korban Mata Elang di Juanda Depok dengan Berikan Saran Begini
- istimewa
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan," ungkap Multazam dikutip pada Rabu (10/1/2024).
"Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya)," lanjutnya.
Apabila mata elang menarik paksa kendaraan di jalan, korban dihimbau untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat atau dapat meminta pertolongan langsung kepada polisi.
"Menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan," ungkapnya.
Lebih lanjut Multazam mengatakan, kalaupun benar petugas yang menagih angsuran pastikan untuk menunjukan surat-surat yang sah dan meminta kendaraan secara legal.
"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri. Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor hotline Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok 0852-1822-9922," tukasnya.