Polisi Respon Pemotor Viral yang Jadi Korban Mata Elang di Juanda Depok dengan Berikan Saran Begini

Pemotor yang Jadi Korban Mata Elang di Juanda Depok
Sumber :
  • istimewa

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan," ungkap Multazam dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Asisten Pelatih Timnas Indonesia Kaget! Pengalaman Unik Alex Pastoor Saat Nonton Liga 1

"Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya)," lanjutnya.

Tak Terima Diputusin Pacar, Pria di Depok Nekat Sebar Video Syur Sang Mantan, Korban: Semoga Pelaku Cepat Ditangkap

Apabila mata elang menarik paksa kendaraan di jalan, korban dihimbau untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat atau dapat meminta pertolongan langsung kepada polisi.

"Menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan," ungkapnya.

Usai Diperiksa dan Minta Maaf Lantaran Lagu Bayar.. bayar .. bayar Viral, Begini Nasib Band Sukatani

Lebih lanjut Multazam mengatakan, kalaupun benar petugas yang menagih angsuran pastikan untuk menunjukan surat-surat yang sah dan meminta kendaraan secara legal.

"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri. Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor hotline Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok 0852-1822-9922," tukasnya.