Tok! Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik LBP

Potret Haris Azhar dan Fatia yang divonis bebas oleh pengadilan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Setelah Haris Azhar sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan Fatia dituntut 3,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan atau kerap disebut LBP, akhirnya keduanya dijatuhi vonis bebas penjara.

Eks Wakapolres Depok Beberkan Cara Pilot Philip Bebas dari Tangan KKB Papua Usai Disandera 1,5 Tahun

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur  Senin 8 Januari 2024.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, seperti dikutip Senin 8 Januari 2024.

Rieke Pasang Badan, Terdakwa Kasus Landak I Nyoman Sukena Auto Bebas dari Penjara

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan," pungkasnya.

Langkah Luhut Tekan Polusi Udara di Jakarta, 13 PLTU Batubara bakal Ditutup

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Halaman Selanjutnya
img_title