Maksimalkan Pelayanan Uji KIR Gratis di Depok, UPTD PKB Bakal Terapkan SMK

Potret pelaksanaan uji coba pengujian kendaraan bermotor
Sumber :
  • Siap.viva.co.id/istimewa

Siap –UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Depok melakukan uji coba alat uji dan aplikasi menjelang pelayanan bebas retribusi alias KIR gratis yang bakal dimulai pada senin 8 Januari 2024.

Pamer Mobilnya Terjebak di Jalur TransJakarta, Selebgram Zoe Levana Bakal Kena Tilang

Kepala UPTD PKB Dishub Kota Depok mengatakan jika berdasarkan PP 35 tahun 2023 tentang retribusi dan UU nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, penerapan bebas retribusi untuk semua kendaraan wajib uji mulai tanggal 1 Januari 2024.

Namun, kata Hindra, untuk meningkatkan pelayanan pihaknya melakukan maintenance terhadap alat uji beserta sistem aplikasi yang ada agar ketika pelayanan dimulai dapat berjalan maksimal.

Buntut Tragedi Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kini Penyelenggara Study Tour Wajib Libatkan Dishub

"Jadi maintenance dilakukan mulai tanggal 2 sampai 5 januari 2024 dan kami melakukan uji coba alat uji setelah dilakukan maintenance tersebut terhadap sejumlah mobil dinas di Internal Dishub" katanya.

Lebih lanjut Hindra menuturkan, pasca dihapusnya retribusi pengujian kendaraan bermotor, pihaknya bakal meningkatkan pelayanan terhadap pengujian kendaraan bermotor dari kendaraan dinas pemerintahan hingga masyarakat umum di khusunya di Kota Depok.

Heboh soal Juru Parkir Liar, Begini Respons Pemerintah: Siap-siap Penertiban Massal

"Untuk pengujian kendaraan dinas, kami akan bersurat ke masing -masing instansi terkait untuk menginformasikan hal tersebut," kata Hindra.

"Jadi kedepannya, seluruh mobil dinas pemerintahan bakal lebih mudah melakukan uji kendaraan bermotor guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut Hindra, sehubungan dengan dihilangkannya retribusi, pihaknya juga bakal menerapkan pelayanan dengan Sistem Manajemen Keselamatan (Sistem Manajemen Keselamatan) agar layanan pengujian kendaraan bermotor lebih maksimal.

"SMK ini merupakan trobosan dalam upaya meningkatkan pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Depok," pungkasnya.