Kontroversi Pemindahan Ferdy Sambo: Kalapas Salemba Bongkar Tuduhan Serius Alvin Lim!
- Istimewa
Siap –Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, baru-baru ini menggegerkan publik dengan tudingan kontroversialnya terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan.
Namun, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyebutnya tidak berdasar dan merinci fakta terkait penahanan Ferdy Sambo.
Menurut Beni, Ferdy Sambo sebelumnya menjalani pidana di Lapas Salemba dan sudah melewati masa pengenalan lingkungan pada tanggal 24 Agustus 2023 hingga 29 Agustus 2023.
Namun, dia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong berdasarkan surat resmi.
Berkaitan dengan tuduhan tidur di ruang KPLP dengan fasilitas AC, Beni menegaskan bahwa itu adalah informasi yang tidak benar.
Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1, dengan dokumentasi yang mendukung.
Beni juga menepis pernyataan Alvin Lim tentang kebebasan berjalan-jalan Ferdy Sambo di kantor depan.
Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas keluar blok hunian harus disertai surat keputusan dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan.
Dalam klarifikasinya, Beni menyatakan bahwa Alvin Lim tidak bisa memberikan informasi yang valid karena selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin sedang menjalani perawatan medis di RSU dari tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023.