Pria di Depok Gondol Motor Saat Korban Tertidur di Trotoar, Pelaku Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Polsek Sukmajaya Kota Depok berhasil amankan maling motor
Sumber :
  • PMJ News

"Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ," jelasnya.

Apes, Usai Bersetubuh dengan Kambing, Kemaluan Pria Ini Tak Bisa Lepas, Netizen: Suka sama Suka?

Saat ini, pelaku menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya.

Atas perbuatannya, pelaku MP bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Gelagat Mengerikan Bandar Kambing Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, Begini Tingkahnya di Penjara