Pria di Depok Gondol Motor Saat Korban Tertidur di Trotoar, Pelaku Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Jumat, 22 September 2023 - 20:17 WIB
Sumber :
- PMJ News
"Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ," jelasnya.
Saat ini, pelaku menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya.
Atas perbuatannya, pelaku MP bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.