Pria di Depok Gondol Motor Saat Korban Tertidur di Trotoar, Pelaku Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Jumat, 22 September 2023 - 20:17 WIB
Sumber :
- PMJ News
Saat itu pelapor tertidur di pinggir jalan dan pelaku mengambil motor tersebut," ucapnya.
Baca Juga :
Heboh, LHKPN Raffi Ahmad Tembus Rp 1 Triliun Lebih, Ini Deretan Mobil Mewah yang Bikin Melongo
Margiyono menjelaskan dari laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran.
Alhasil, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku pencurian motor di Depok tersebut.
Baca Juga :
Kisah Pria Madura Bikin Wanita Jepang Kepincut hingga Rela Diajak Bertani, Endingnya Masuk Islam
Lebih lanjut, Margiyono menyebut usai mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
MP dibekuk bersama berikut barang bukti motor B 3724 EDJ milik korban.
"MP ditangkap tanpa perlawanan. Motor Honda Beat hasil curiannya telah kita sita sebagai barang bukti," jelasnya.
Margiyono juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari STNK hingga sebuah motor Honda Beat yang dicuri pelaku.
Halaman Selanjutnya
"Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ," jelasnya.